Kamis, 15 Desember 2011

Pengurusan Paspor

          Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, dimana memuat identitas pemegangnya dan dapat digunakan untuk melakukan perjalanan antar negara.
Paspor biasanya diperlukan untuk perjalanan internasional karena harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara, walaupun di negara tertentu ada beberapa perjanjian dimana warga suatu negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor. Paspor akan diberi cap atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas negara tempat kedatangan.
          Jika ingin ke Jepang, Paspor menjadi syarat yang tak boleh diindahkan. Paspor merupakan syarat utama untuk melakukan perjalanan ke jepang sama halnya dengan Visa.



Ini adalah persyaratan yang harus dilengkapi untuk pengajuan permohonan visa :

1.   Akte Kelahiran
2.   Ijazah SD dan Ijazah Terakhir
3.   KTP
4.   Kartu Keluarga
5.   Akte nikah (Jika sudah menikah)

Jika masih ada orang tua, disertakan juga

1.   Akte lahir orang tua
2.   KTP Ayah & Ibu
3.   Akte nikah orang tua
4.   Ijazah SD & terakhir orang tua.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar