Kamis, 15 Desember 2011

Pengurusan VIsa

    Kita para traveller bisa mendapatkan paspor Republik Indonesia di kantor imigrasi sesuai domisili di KTP dan khusus yang tinggal di ibukota aka Jakarta bisa mengurus via online. Kita wajib memiliki paspor yang masih berlaku minimum enam bulan dan Visa Jepang yang di dapat dari kedutaan Jepang jika ingin melakukan kunjungan ke negeri sakura ini.
          Ini lah yang harus dipersiapkan untuk persyaratan permohonan Visa pada konsulat kedutaan Jepang :
1.   Paspor asli yang masih berlaku tentunya
2.   Formulir pengajuan Visa
3.   Pas foto 4,5cm x 4,5cm, tanpa latar alias putih dan bukan hasil editing
4.   Fotokopi KTP
5.   Jika masih status mahasiswa, serahkan juga fotokopi Kartu tanda mahasiswanya.
6.   Bukti pemesanan tiket pesawat beserta kode bookingnya.
7.   Jadwal perjalanan, cantumkan seluruh kegiatan mulai dari tanggal masuk sampai tanggal pulang ke tanah air.
8.   Akte lahir dan kartu keluarga.
9.   Jika perginya dengan biaya sendiri, sertakan fotokopi buku tabungan atau rekening koran selama tiga bulan terakhir.
10.                Bila dapet sponsor dari orang jepang, harus melampirkan fotokopi paspor dan identitas yang mensponsori kita.

Catatan :
·          Biaya Visa untuk single entry : Rp.320.000
·          Jam kerja konsulat Jepang Senin-Jumat untuk Visa jam 8.30-12.00
·          Jam kerja konsulat Jepang Senin-Jumat untuk Pengambilan paspor 13.30-15.00
                  
               

Tidak ada komentar:

Posting Komentar